“Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang, kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya ada dua alat bukti yang sah, yang daripadanya dia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana telah terjadi dan bahwa Terdakwalah yang bersalah melakukannya.”
-Pasal 183 KUHAP.
—-
Pasal inilah yang sering dijadikan pedoman bagi para Hakim di Indonesia dalam mengambil keputusan mengenai bersalah tidaknya seseorang yang terjerat dengan kasus pidana. Berdasarkan pasal ini, sudah jelas sekali dikatakan bahwa untuk memutuskan bersalah atau tidaknya seseorang ada dua faktor penentu, yakni: harus ada SEKURANG-KURANGNYA DUA ALAT BUKTI YANG SAH, serta adanya KEYAKINAN HAKIM.
Mengenai alat bukti yang sah, telah diatur dengan jelas dalam Pasal 183 ayat (1) KUHAP bahwa yang termasuk di dalamnya adalah:
1. Keterangan Saksi;
2. Keterangan Ahli;
3. Surat;
4. Petunjuk;
5. Keterangan Terdakwa.
Selain daripada itu, karena sistem pembuktian Hukum Acara Pidana Indonesia menganut stelsel Negatief Wettelijk, maka tidak dapat dipergunakan dalam pembuktian di dalam persidangan. Yang lainnya ini yang kemudian disebut dengan barang bukti, yakni barang atau benda atau sesuatu yang dipergunakan dalam atau berkaitan atau terlibat atau ada hubungannya dengan kasus yang sedang diperiksa di persidangan.
Selanjutnya, yang kedua, disebut dengan Keyakinan Hakim. Kalau sebelumnya mempergunakan kepastian dalam pembuktian, dengan adanya alat bukti yang jelas yang dipergunakan, maka mengenai Keyakinan Hakim ini tentu murni berdasarkan hati nurani dari Hakim itu sendiri. Keyakinan Hakim ini tidak boleh diperoleh dari macam-macam keadaan yang diketahuinya DI LUAR PERSIDANGAN, tetapi haruslah dari pemeriksaan terhadap alat bukti yang terjadi DI DALAM PERSIDANGAN.
Jadi misalnya nih, kasus N merupakan kasus penting yang melibatkan banyak pejabat negara, sehingga media berlomba-lomba memberitakan hal-hal yang bahkan mungkin sudah mengandung fitnah. Seorang Hakim boleh saja menonton berita-berita tentang kasus yang sedang digembor-gemborkan tersebut, tetapi TIDAK BOLEH MENJADIKAN keterangan tersebut sebagai dasar dari keyakinannya untuk memutus perkara. Dia tetap harus menggunakan keyakinan yang diperolehnya dari pemeriksaan di persidangan. Bahasa gampangnya, mau di luar persidangan dengan bukti yang dibeberkan sana sini oleh berbagai fihak bahwa si N ini terbukti bersalah kek, tapi kalo dalam pemeriksaan pembuktian di persidangan si Jaksa Penuntut Umumnya tidak mampu memberikan keyakinan kepada Hakim bahwa N ini bersalah, maka Hakim haruslah mempergunakan keyakinan itu untuk memutus perkaranya.
Apabila dari pemeriksaan alat-alat bukti tersebut si Hakim masih tidak memperoleh keyakinan, maka ia berwenang untuk menjatuhkan putusan bebas dari segala tuntutan.
Jadi, walopun ada dua atau lima atau bahkan tiga puluh orang saksi dan belasan alat bukti lainnya sekalipun, tetapi dengan hati nuraninya Hakim tidak yakin bahwa kesaksian tersebut dapat dipercaya untuk mencari kebenaran materiil, maka Hakim tersebut mempunyai kewenangan untuk membebaskan Terdakwa.
Sebaliknya, jika kesaksian dan alat bukti telah lebih dari cukup untuk membuktikan bahwa Terdakwa bersalah, dan apabila hati nurani Hakim juga berkata bahwa Terdakwa bersalah, walopun mungkin akan bertentangan dengan keinginan masyarakat banyak, Hakim tetap harus memutuskan dengan legowo bahwa Terdakwa bersalah.
Intinya sih, jadi Hakim itu harus logis dan objektif dalam segala hal demi mencari kebenaran materiil suatu kasus pidana. Susah loh, untuk tidak terpancing dengan segala berita dan intervensi yang bertebaran disana-sini. Jadi, sekarang udah mulai ngerti kan, bahwa seenaknya nge-judge seorang Hakim dalam pengambilan keputusannya itu nggak pernah baik? :p